Minggu, 14 Oktober 2012

penyembelihan hewan


A. Ketentuan Penyembelihan hewan

1. Pengertian Menyembelih Hewan
Menyembelih hewn adalah melenyapkan ruh binatang untuk diambil
manfaatnya dengan sesuatu yang tajam yang bukan terbuat dari
tulang, gigi atau kuku.

Rukun Menyembelih diantara lain:
>>Penyembelih:
a. Orang Islam
b. Dengan sengaja
c. Melihat/ tidak buta
>>Binatang yang disembelih:
a. Binatang hidup/mustaqirah
b. Halal dimakan

Cara menyembelih:
Binatang-binatang darat yang halal dimakan ada dua macam, yaitu
sebagai berikut:
a. Binatang yang mudah disembelih
b. Binatang yang susah disembelih

Binatang yang mudah disembelih hendaknya disembelih di
lehernya, dipotong di urat penyaluran makanan dan urat tempat
keluar masuknya udara, kedua urat tersebut harus dipotong sampai
putus. Sedangkan binatang yang susah disembelih di lehernya
karena liar atau jatuh ke dalam lubang sehingga tidak dapat
disembelih lehernya, penyembelihan dilakukan di mana saja dari
badannya. Asalkan dapat mati karena luka tersebut.

>>Alat atau Perkakas untuk menyembelih
Semua barang tajam, seperti besi, bambu, atau lainnya boleh
dipakai untuk menyembelih kecuali yang terbuat dari gigi, kuku,
atau tulang.
2. Sunnah Menyembelih
a. Memotong urat yang ada di kanan kirinya agar cepat mati
b. Binatang yang mempunyai leher panjang hendaknya disembelih
di pangkal leher
c. Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah
rusuk kiri agar penyembelih mudah menyembelih hewan tersebut
d. Binatang dihadapkan kiblat
e. Yang menyembelih orang laki-laki baligh yang berakal
f. Membaca Bismillah dan Salawat Nabi. Muhammad Saw
Firman Allah Al Maidah ayat 3:

3.diharamkan
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik,
yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu)
yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib
dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk
(mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada
mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa
karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
3. Penyembelihan Hewan secara Tradisional dan Mekanik
Hewan yang disembelih secara tradisional dan mekanik/ dengan
mesin adalah halal dimakan apabila memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Syarat Hewan yang disembelih
> Binatang halal dimakan
> Binatang masih hidup diawal penyembelihan
b. Syarat mekanik yang digunakan untuk menyembelih adalah
benda yang tajam bukan runcing.
c. Hukum penyembelihan dengan mekanik:
> Benda atau alat untuk menyembelih memenuhi ketentuan.